Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dilimpahkan ke Kejari Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus kematian putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) dengan tersangka Ahmad Nasir (22) dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).
Kasipidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Hari ini kita lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasipidum di Kejari Kota Semarang.
Lebih lanjut ia menerangkan diperkirakan sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri dan persidangan akan berlangsung secara tertutup karena menyangkut anak dibawah umur yang mengalami kekerasan seksual.
“Habis ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri dan nanti tergantung penetapan dari Pengadilan kapan mulai disidangkan baru nanti kita mulai proses. Karena korbannya kan anak ya ada Undang-Undang Perlindungan Anak sepertinya tertutup apalagi terkait dengan asusila,” tuturnya.
Sebelum pemberkasan perkara, sambungnya, tersangka memang sempat dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pernyataan yang disampaikan tersangka jujur atau tidak dan akan dilihat dipersidangan nanti.
“Kita tidak bisa melihat perkara ini sepotong-potong tapi harus dilihat utuhnya seperti apa nanti berkasnya bagaimana kemudian fakta persidangan seperti apa nanti bisa kita pantau persidangan. Sebenarnya kalau dia bilang tidak ngaku, ya enggak ya, dengan gamblang terdakwa ini betul-berul bisa menggambarkan versi dia yang dialami seperti apa tidak ada keraguan dia bisa jelaskan,” paparnya.
Ia menambahkan tugasnya saat ini adalah bagaiamana bisa membuat apa yang menjadi pengakuan tersangka akan dikombinasikan dengan fakta yang didapatkan.
“Tugas kami adalah untuk bagaimana bisa membuat berdasarkan Labfor dan lain-lain, penyidik dari PPA Polrestabes kita kombinasikan mana yang terbaik dibuktikan di persidangan apa yang menjadi hasilnya nanti hakim yang memutuskan,” tandasnya.
Dirinya menambahkan akan mendakwakan empat Pasal alternatif. Dakwaan pertama dan kedua tentang Pasal Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat 1 dan 5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.
“Lalu dakwaan ketiga Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal terakhir yakni 338 KUHP tentang pembunuhan,” imbuhnya. (BDN)