Kasus Longsor Galian C, Kelalaian Pengelola dan ESDM

inilahjateng.com (Semarang) – Koordinator Omah Publik, Nanang Setyono, menyebut, kasus longsor area tambang di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembang, Kota Semarang, juga menjadi kesalahan Dinas ESDM, dalam hal ini Inspektur Tambang.
Menurutnya, disamping kelengkapan ijin, yang harus diperhatikan adalah tata cara atau teknik menambang agar tidak membahayakan pekerja dan tidak terjadi bencana.
Selain itu, Nanang menilai, kejadian longsor area tambang, juga merupakan kesalahan pihak ESDM, dalam hal pengawasan.
“Kecelakaan ini menjadi bukti kalau lemahnya sistem pengawasan yang menjadi tugas dari Inspektur Tambang, Dinas ESDM.
Nanang menambahkan, kecelakaan di area tambang galian tidak hanya sekali, dan dimungkinkan akan terulang, jika tanda dilakukan pengawasan.
“Untuk itu, Saya menyalahkan pihak ESDM yang dalam kasus ini lalai, karena tidak mengawasi aktivitas galian,” ujarnya.
“Kalau caranya saja sudah salah, yakni, dengan cara melubangi dahulu bagian bawah tebing, itu sangat membahayakan para pekerja dan pasti longsor terus terjadi,” lanjut Nanang.
Nanang melanjutkan, Inspektur Tambang juga harus memastikan pengelola tambang sudah atau belum memasang rambu peringatan di setiap titik area tambang agar para pekerja mengetahui area rawan kecelakaan.
“Kalau tidak ada itu juga kesalahan. Tidak hanya kesalahan pengelola, tapi juga kesalahan Dinas ESDM, karena kelalaiannya,” lanjutnya.
Melihat kasus di Rowosari, menurut Nanang, sepertinya cara yang digunakan tidak dibenarkan.
“Apapun alasannya, truk mogok dan lain lain itu sudah tidak benar. Karena dengan cara itu, selain mengancam nyawa penambang, juga berdampak pada kerugian pemilik tanah di sekitar galian,” ujar Nanang.
Sementara itu, hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Semarang, masih melakukan penyelidikan terkait kejadian longsor Galian C yang menewaskan seorang pekerja. (Hrw)
Melihat kasus di Rowosari, menurut Nanang, sepertinya cara yang digunakan tidak dibenarkan.
“Apapun alasannya, truk mogok dan lain lain itu sudah tidak benar. Karena dengan cara itu, selain mengancam nyawa penambang, juga berdampak pada kerugian pemilik tanah di sekitar galian,” ujar Nanang.
Sementara itu, hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Semarang, masih melakukan penyelidikan terkait kejadian longsor Galian C yang menewaskan seorang pekerja. (Hrw)