Kasus Longsor Tambang Galian C, Siapa Yang Bertanggungjawab ?
Polisi Saling Lempar Wilayah

inilahjateng.com (Semarang) – Pihak kepolisian saling lempar kasus longsornya tebing galian C di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang menewaskan seorang pengemudi truk dump.
Hingga saat ini, kasus longsor tambang galian yang milik PT Gunung Mas Beton, dinilai ‘jalan ditempat’.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyebut, telah melakukan pengecekan dan menyatakan lokasi tersebut masuk wilayah Kabupaten Demak.
“Dari cek TKP, hasil sementara masuk wilayah Kecamatan Mranggen, Demak,” kata Sena.
Namun, saat dilakukan pengecekan oleh tim gabungan Polres Demak dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, didapati lokasi berada Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Kami ukur menggunakan Google Maps dan Locus Maps, titik koordinat berada di Kelurahan Rowosari, Kota Semarang,” ujar Agus, petugas Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, pada Minggu (20/4/2025).
Agus menambahkan, Ijin explorasi/ ijin usaha pertambangan PT. GMB habis pada tanggal 18 April 2025.
“Ijin itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menteri investasi kepala BKPM, (18 April 2022- 18 April 2025). Namun sejak Agustus 2022 yg mengeluarkan ijin pihak propinsi,” pungkasnya.
Disisi lain, dalam pengecekan yang dilakukan kemarin, tidak terlihat anggota Polsek Tembalang.
“Saya lagi Cuti. Susah Signal,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah, melalui pesan singkatnya, Minggu (20/4/2025). (BDN)