Kasus Meninggalnya Pria Berkebutuhan, Keluarga Minta Keadilan

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga Ethanya Widyatmiko (36) yang merupakan terdakwa kasus meninggalnya seorang pria berkebutuhan khusus meminta keadilan.
Ethanya merupakan pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kelalainya sehingga menyebabkan anak asuhnya Richi Kurniawan seorang laki laki difable warga Padamaran meninggal dunia pada Sabtu (26/12/2023) lalu.
Didampingi tim hukum Broto Hastono & Assocites yaitu Sukarman, ibu terdakwa bernama Daisy Estha menyampaikan anaknya tidak ada niat untuk membunuh korban.
“Tidak ada niat dari anak saya membunuh korban, tidak ada harapan lain selain anak saya dibebaskan,” ungkapnya dihadapan para awak media di kantor hukum Broto Hastono & Associates, Jalan Simongan No 123, Bongsari, Selasa (14/5/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh bibi korban yaitu Diana Debby Astuti yang turut membantu membawa korban ke rumah sakit.
“Sekali lagi ini murni atau niat menolong korban. Terdakwa itu tak dapat jongkok sehingga tak dapat mengangkat korban. Maka dari itu ketika rekontruksi beberapa kali terdakwa jatuh karena tak dapat jongkok. Kita berdua panik dan tak mungkin mengangkat korban yang beratnya diatas 80 kilogram,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum, Sukarman menyebut pertama kali perkara ini disidangkan di pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara No 270/Pid.B/2024/PN.Smg. berkas perkara komplit termasuk visum et repertuim dan BAP Saksi saksi akan kita minta secepatnya.
“Saat ini kita baru sebatas mendapatkan BAP terdakwa dan hasil rekontruksi penyidik yang kita punya,” kata Karman sapaan akrabnya.
Dirinya berharap untuk kedepan penting untuk menghadirkan ahli, apakah riwayat korban yang autis dan mempunya riwayat epilepsi berpotensi menyebabkan korban meninggal dunia secara mendadak.
“Perlu diungkap pula apakah korban meninggal pada saat ditemukan oleh terdakwa ketika korban tergeletak di kamar mandi dan dalam kondisi tidak bergerak atau sudah meninggal pada saat di rumah sakit,” imbuhnya.
Sedangkan, Broto Hastono juga menambahkan penegak hukum untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Tadi sudah mendengar sendiri dari ibu terdakwa jika peristiwa ini adalah murni niat menolong korban. Keadilan tetap harus diterapkan dalam proses sidangnya, saya yakin dan optimis hakim menerapkan lex nemini operatus iniqiuum, nemini facit injuriam artinya hukum tidak akan memberikan hukuman atas ketidakadilan kepada yang tidak melakukan kesalahan,” tandasnya. (BDN)