Jateng

Kasus Meninggalnya Pria Berkebutuhan Khusus di Semarang Segera Disidangkan 

inilahjateng.com (Semarang) – Ethanya Widyatmiko (36) pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak asuhnya akan menjalani persidangan.

Ethan ditetapkan tersangka atas kelalainya sehingga menyebabkan anak asuhnya Richi Kurniawan seorang laki laki difable warga Padamaran meninggal dunia pada Sabtu (26/12/2023) lalu.

Diketahui, saat Korban jatuh di kamar mandi, Terdakwa panik, karena tidak kuat mengangkatnya Terdakwa menarik kaos korban ke mobil dan melarikannya ke rumah sakit.

Sesampai di rumah sakit Sakit Elizabeth, dokter menyatakan korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia 26 Desember 2023 di Rumah karena terjatuh di Kamar Mandi.

Polisi menduga Terdakwa menyeret korban sehingga menyebabkan leher korban terhimpit sehingga tidak dapat bernafas.

Baca Juga  Berkah Iduladha, Perajin Besek Jepara Raup Untung Banyak

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menyebut, proses kasus penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang dalam perkara tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang.

“Tersangka dan barang bukti telah di Limpahkan dua minggu yang lalu ke JPU Kejaksaan Negeri Semarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Disisi lain, salah satu kuasa hukum terdakwa Sukarman menuturkan akan langsung buatkan surat kuasa dan segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan fakta dan alat bukti.

“Kita akan ungkap di pengadilan apakah korban sudah meninggal dunia ketika jatuh di kamar mandi atau disebabkan karena tertarik oleh kaos korban ketika dibawa ke mobil dan dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Sukarman dari kantor hukum Broto Hastono & Associates Semarang.

Baca Juga  Sekolah Tak Penuhi Kuota, Disdik Tak Akan Buka Pendaftaran Geombang Kedua

Karman menambahkan, terdakwa sudah 20 tahun merawat korban, bahkan keluarga korban sebenarnya masih percaya dengan tersangka untuk tak memperpanjang hingga ke proses hukum.

“Tapi karena delik murni maka kepolisian tetap melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Sedangkan, kuasa hukum lainya yaitu Kornelius Benuf, juga menambahkan pihaknya masih sebatas memegang BAP tersangka.

“Kita akan urai, sangkaan penyidik karena kelalaian (culpa) tersangka yang tidak hati-hati atau kelapaan yang tidak disadari. Kita yakin tersangka mempunyai niat baik yaitu membawa korban ke rumah sakit. Pembuktian dipersidangan kemungkinan akan kita hadirkan ahli sehubungan dengan meninggalnya korban karena kelalaian atau sebab lain,“ bebernya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Budi Nur Hartanto membenarkan perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang pada pekan lalu.

Baca Juga  Pemprov Jateng Beri Rumah Apung dan Relokasi

Dirinya menyebut bahwa kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

“Paling minggu sudah ada penetapan majelis hakim dan akan disidangkan,” katanya.  (BDN)

 

 

 

Back to top button