JatengHukum & Kriminal

Kasus Napi Plesiran, Kakanwil Ditjenpas Jateng: Masih Berproses

inilahjateng.com (Kendal) – Kasus napi kasus korupsi yang plesiran makan di restoran, Agus Hartono, saat ini sudah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security, Nusakambangan, karena melakukan pelanggaran.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri.

“Napinya sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Sudah selesai semuanya,” kata Kakanwil Ditjen Pas Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri usai pemberian bantuan kepada korban banjir di Kendal, Selasa (11/02/2025).

Kunrat menjelaskan jika peristiwa tersebut melibatkan pejabat lama yang saat ini sudah diberikan sanksi tegas dan seimbang.

“Sudah selesai semuanya ya, Itu sudah berlalu dan sudah dilaksanakan, para pejabatnya yang terlibat juga sudah diberikan sanksi yang seimbang dan warga binaannya juga sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Kan sudah clear,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Demak Perbanyak Dapur MBG Sasaran Santri

Kunrat menerangkan proses pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini dan sampai dengan siapa yang membantu napi keluar dan pemeriksaan terus dilakukan hingga selesai.

“Proses pemeriksaan saat ini masih berlanjut dan sampai dengan siapa yang membantu si napi keluar. Mudah-mudahan sampai saat ini kita selesaikan karena harus cepat,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Agus kepergok oleh aparat penegak hukum saat bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang.

Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis bersalah dan melanggar hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

Baca Juga  Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jepara Harus Tutup

Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra. (Ind)

Back to top button