Kasus Polisi Bunuh Anaknya, Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait kasus tewasnya bayi dua bulan yang dibunuh oknum anggota polisi,
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan,
“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Dirinya kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif,” tandasnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan hingga saat ini penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini secara profesional.
“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan Polda Jateng atas dugaan membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Pelaku yakni merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK. Atas kejadian itulah, sang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus tersebut di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu.
Saat ini, Brigadir AK sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. (BDN)