Kasus Orderan Fiktif, Niken Mayangsari Dituntut 1 Tahun

inilahjateng.com (Kendal) – Niken Mayangsari, terdakwa kasus pemesanan online fiktif dituntut penjara 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Hutamansyah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kendal.
Niken didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.
Order fiktif itu ditujukan ke rumah mantan pacarnya, Syahrul Maulana karena dendam gagal menikah dengannya.
Padahal keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri karena iming-iming hendak dinikahi.
Niken Mayangsari kemudian mengambil dan memotret KTP Syahrul untuk kemudian digunakannya membuat order fiktif ke alamat rumah dan kantor Syahrul.
Bahkan total order fiktif yang dilakukan Niken mencapai 400 pesanan lebih.
Menariknya, Niken pernah melakukan pemesanan 50 mobil rental dan 40 mobil jasa angkut sekaligus dalam satu hari yang sama.
Karenanya, kasus ini sempat viral pada awal tahun 2024 ini karena order fiktif yang dilakukan Niken jumlahnya mencapai ratusan.
Atas tuntutan jaksa ini, tim kuasa hukum Niken Mayangsari dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Yudo Arhuma Binardy menyatakan akan memberikan pledoinya pekan depan.
“Tuntutan ini cukup manusiawi, meskipun mestinya JPU bisa lebih berani untuk menuntut klien kami jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut,” terangnya.
Karenanya, pihaknya berhrap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi Niken.
Pasalnya, kliennya telah menderita batin yang sangat dalam juga mengalami kerugian yang tidak terkira karena perbuatan mantan pacarnya tersebut.
Dijelaskan Yudo, JPU menggunakan dakwaan Alternatif kedua, Niken Mayangsari dituntut 1 tahun penjara oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan pada hari Rabu 31 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kendal.
Sementara kuasa hukum Niken lainnya Arthur Eugene Mailuhu, SH menambahkan agenda sidang minggu depan adalah Nota Pembelaan (Pledoi) dari Tim Kuasa Hukum Niken Mayangsari. (RED)