NasionalJateng

Kasus Pembunuhan Serlina Masuk Tahap P19

inilahjateng.com,  (SUKOHARJO) – Kasus pembunuhan Serlina (22) warga Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, memasuki tahap P19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Selasa (2/7/2024).

“Kemarin berkas sudah kita kirim kejaksaan, tapi ini baru ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi,” ucap Dimas.

Dimas menyebut, petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yakni masing-masing berkas pelaku agar berdiri sendiri. 

“Ternyata dari Kejaksaan ada kekurangan dan untuk di split masing-masing tersangka, jadi nanti berdiri sendiri,” ujarnya.

Setelah semua selesai, berkas kembali diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk tahap kedua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

“Setelah nanti kita lengkapi petunjuk kita kirim lagi ke kejaksaan, nanti menunggu petunjuk dari Kejaksaan, kalau sudah dinyatakan lengkap barti sudah P21,” terangnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN MBKM USM Gelar Workshop Budi Daya Maggot BSF

Sementara itu terkait dengan penanganan perkara, Dimas mengaku tidak ada kendala. Sebab ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Sukoharjo. 

“Terkait perkara sudah jelas pelakunya dan sudah kita amankan semua, memang butuh waktu saja,” tandasnya. 

Sebagai informasi, sesosok mayat perempuan terbungkus plastik yang ditemukan sudah membusuk di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024). Jasad ini kemudian terkuak indentitasnya atas nama Serlina (22) warga Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. 

Ketiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024). (DSV)

Back to top button