
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut, tidak ada wilayah tertentu yang dikuasai partai politik (parpol) untuk pemasangan bendera. Semua wilayah bisa menjadi lokasi pemasangan bendera parpol.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyikapi kabar eks ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso yang dikabarkan memukul anggota PDI Perjuangan Suparjiyanto di Jalan Cumi Cumi, Bandarharjo, SemarangUtara, Jumat (8/9) malam. Dalam kabar yang beredar, Suparjiyanto memasang bendera di wilayah yang dilarang Joko Santoso.
“Para pihak yang terlibat hingga saat ini belum ada laporan ke kami soal kepemiluan. Saat ini masa sosialisasi, diperbolehkan untuk memasang atribut parpol,” kata Arief, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/9) siang.
Terkait insiden antara Joko Susilo dan Suparjiyanto, pihaknya mendapat informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol. Dia menegaskan semua parpol boleh memasang atribut apapun kecuali di lembaga pendidikan, keagamaan dan lain-lain.
“Atribut lalu bendera itu kan diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Ndak boleh seperti itu,” jelasnya.
Pemasangan atribut termasuk bendera, kata dia, sebagai bagian sosialisasi peserta pemilu. Selain saat ini sebagai sosialisasi, atribut boleh dipasang ketika event tertentu seperti acara rapat konsolidasi, Ulang tahun partai dan lain-lain.
“Namun harus tetap koordinasi dengan Satpol PP. terkait pemasangan karena ada durasinya,” terang dia. (AHP)