Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Udinus Siap Disidangkan

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Tirza Nugroho.
Beserta barang buktinya, ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Rico Sandova (23), Bagas Rizky Pramudya (21), dan Ricky Putra Pradana (20), yang diketahui merupakan anggota gangster Allstar.
Peristiwa tragis ini terjadi di depan jalan keluar SPBU 44.501.22, Bendan Ngisor, Gajahmungkur pada Selasa (17/9/2024), lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah pemuda pengangguran yang tergabung dalam gangster.
“Tiga tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan hari ini,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Menurut kronologi kejadian, pengeroyokan terjadi saat gangster Allstar berencana tawuran dengan gangster Witchsell.
Dalam perjalanan, mereka salah mengira Tirza Nugroho, yang tengah melintas di lokasi, sebagai bagian dari gangster lawan.
“Korban ini salah sasaran. Dia hanya kebetulan lewat, namun dikira terlibat dalam tawuran hingga dikeroyok secara brutal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Rico Sandova disebut menjadi pelaku utama dengan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh dari motor.
Bagas Rizky kemudian membacok punggung dan pinggang korban, bahkan kembali menyerang saat korban tak berdaya.
Ricky Putra juga ikut melukai paha korban dengan senjata tajam hingga korban kehilangan banyak darah.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi satu celurit panjang, dua corbek, serta tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 70 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara terang-terangan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (BDN)