Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Ajukan Banding

inilahjateng.com (Jakarta) – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024.
Keputusan banding lantaran menganggap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.
“Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan dihari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya,” ujar Pengacara hukum Heru, Farih Romdoni Putra, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia menuturkan pernyataan banding Heru sudah diajukan kepada kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada hari ini.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Heru divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (RED)