Jateng

Kasus Santri Meninggal di Ponpes Az-Zayadiyy Siap Diadili

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kasus penganiayaan santri oleh senior hingga meninggal dunia di lingkungan Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo, segera diadili.

Penyidik Polres Sukoharjo telah melengkapi berkas perkara anak berlawanan hukum MG (15) warga Wonogiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, sebelum P21, berkas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban berinisial AKP (13) warga Solo sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.

“Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin (30/9/2024),” kata Aji, Kamis (3/10/2024).

Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa kemudian melengkapi dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

“Untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri hari ini,” ucapnya.

Baca Juga  Truk Muatan Hebel Terguling di Jalan Solo-Jogja, Polres Sukoharjo Rekayasa Lalin

Aji mengatakan, MG disangkakan melanggar Pasal primair 80 ayat 3 subs 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya Polres Sukoharjo telah menetapkan satu orang santri sebagai pelaku kasus kekerasan yang terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul  WIB.

Anak yang berlawanan dengan hukum tersebut yakni santri kelas 9 berinisial MG (15) warga Wonogiri.

Adapun pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (DSV)

Back to top button