Hukum & Kriminal

Kasus Striptis, Mami Uthe Diserahkan Kejari

inilahjateng.com (Semarang) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyerahkan Yulian Sutedi alias Mami Uthe (Mami U), tersangka dalam perkara pornografi Mansion Karaoke ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (26/6/2025).

“Mami Uthe sejak 28 Februari 2025 ditahan di rutan Polda Jateng, setelah diserahkan ke kami ditahan ke Lapas Perempuan Bulu Semarang,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Mami U menjadi tersangka utama karena dianggap sebagai penyedia layanan pornografi dalam bentuk pertunjukan tari telanjang selama 30 menit untuk tamu karaoke.

“Mami Uthe dijerat pasal Pornografi lantaran menyediakan jasa pornografi berupa Mash Potato yakni layanan tari telanjang kepada para tamu karaoke dengan durasi selama 30 menit,” jelasnya. 

Baca Juga  Peringati HUT Ke-17, KAI Salatiga Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Selain menawarkan tarian tersebut, lanjutnya  tersangka juga menunjukkan wanita-wanita kepada para pengunjung untuk dipilih.

“Ada tiga paket di antaranya Mash Potato yang mana LC (Lady Companion) menari tidak pakai bra, adapula paket lain yang dieksekusi di kamar mandi dan tarian di ruangan karaoke,” jelasnya.

Selain Mami U, Jaksa juga menerima sejumlah barang bukti yang mendukung dakwaan terhadap Mami U. Barang-barang itu terdiri atas beberapa handphone, delapan buku tabungan, buku catatan layanan, satu CPU komputer, hingga bukti pembayaran dan foto dari seorang LC berinisial LA.

“Barang bukti tersebut sebagai alat bukti kami untuk membuktikan di persidangan,” jelasnya.

Disisi lain, penyidik juga mencantumkan nama Bambang Raya Saputra (BRS) sebagai pihak lain yang turut terlibat. 

Baca Juga  Korban Penjambretan, Wanita Paruh Baya di Semarang Tewas

Ia ditetapkan tersangka karena diduga menerima dana dari aktivitas yang dijalankan oleh Mami U.

“Belum ada penyerahan. Tapi berkas di Mami U ini ada penyebutan BRS menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya Mami U dikenai pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. 

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya penggerebekan tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu 

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (BDN)

Back to top button