Kasus Suap CPO, Hakim Ali Titipkan Uang Korupsi ke Keluarga

inilahjateng.com (Jakarta) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas dalam mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu oknum hakim, Ali Muhtarom (AM).
Bahkan Kejagung langsung menetapkan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan korporasi dalam kasus crude palm oil (CPO).
“Ini adalah fakta hukum yang sangat memprihatinkan dan dan sangat memalukan, yang mencerminkan kemerosotan etik dan moral seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan,” tegas Adang dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Lebih jauh, Adang menilai tindakan menyembunyikan uang tersebut melalui keterlibatan anggota keluarga adalah upaya yang meskipun terlihat ‘sederhana’, sejatinya sangat mencoreng nilai-nilai hukum dan keadilan.
“Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak hanya mencederai institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan keluarga sendiri ke dalam jerat hukum,” ucap dia.
Advertisement
Dia menjelaskan dalam konteks hukum pidana, keterlibatan orang lain atau anggota keluarga dalam menyembunyikan barang bukti dapat dikualifikasikan sebagai tindakan turut serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adang menyesalkan apabila ada anggota keluarga yang tidak memahami risiko hukum dari keterlibatan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya penting bagi masyarakat luas untuk dapat memahami hukum.
“Hukum dapat dipandang jika setiap tindakan membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan adalah sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri. Ini adalah pelajaran penting bagi kita bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun perannya, bisa berdampak besar terhadap orang-orang terdekat kita,” ujarnya.
“Saya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, terutama bagi mereka yang mungkin terlibat tanpa kesadaran penuh terhadap konsekuensi hukum. Namun, keadilan tetap harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran, sekaligus memperkuat sistem hukum yang berintegritas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kebenaran dari isi video yang beredar, menampilkan proses penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan terkait dugaan suap Rp60 miliar vonis lepas perkara korupsi CPO.
Video yang beredar memperlihatkan momen ketika Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan di dalam sebuah koper hitam.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait pengondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Dalam video berdurasi 3 menit 38 detik tersebut, tampak petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung mengenakan rompi hitam-merah memasuki sebuah kamar dengan ditemani seorang wanita berhijab. Wanita itu terlihat membantu petugas mencari barang di bawah tempat tidur.
Dari kolong tempat tidur, tim Kejagung menarik sebuah kardus yang berisi karung. Di dalam karung tersebut, ditemukan satu koper hitam. Petugas lalu membuka koper itu dan mendapati dua bungkusan plastik merah dan abu-abu berisi uang pecahan dolar.
“Sudah dapat (bukti), sudah,” ujar salah satu petugas dalam video tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan kebenaran video tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap hari ini, Rabu (23/4/2025).
“Iya,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan mengenai penemuan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS saat penggeledahan rumah Hakim Ali, Rabu (23/4/2025). (RED)