Hukum & Kriminal

Kaur Keuangan Desa Sanggung Tilep Gaji RT dan RW

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan Kaur Keuangan Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, YP (45), sebagai tersangka korupsi dana desa.

YP yang juga merangkap bendahara tersebut kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta.

“YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan per hari ini selama 20 hari kedepan,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani, saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025).

Zelvira mengatakan, YP melancarkan aksinya dengan memalsukan tandatangan Kepala Desa (Kades), lalu melakukan pencairan anggaran.

Jabatan yang diemban tersangka, memungkinkannya untuk melakukan penarikan dana desa seorang diri.

“Saat pencairan kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Zelvira menjelaskan, kasus ini terungkap saat Sekdes Sanggung melihat anggaran dana desa sudah habis, sementara program desa belum terlaksana.

Baca Juga  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa

YP mengambil dana desa sanggung pada pagu anggaran 2023-2024.

Selain memalsukan tanda tangan Kades pada dokumen penarikan pencairan dana desa, YP juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

“Kerugian yang dicapai sekitar Rp 406 juta. Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Kejari Sukoharjo kini masih terus mendalami kemana aliran uang korupsi tersebut.

Bahkan, Kejari Sukoharjo juga akan melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

“Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai,” bebernya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menuturkan, YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.

Baca Juga  Penabrak Mobil Patwal Kendal Ditangkap

Yaitu penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta, penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta, dan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28,6 juta.

“Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka,” tutur Bekti.

Bahkan, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, kegiatan posyandu hingga kegiatan kelompok.

“Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia, kelompok tidak dibayar. Kalau pembangunan fisik sampai sekarang kita belum menemukan. Kita sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji), jadi tanda tangan mereka dipalsukan seolah-olah ada,” terangnya.

Baca Juga  Geger, Seorang Lansia di Wonogiri Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Saat ini sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat, serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantaran Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantaran Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa,” tandasnya. (DSV)

Back to top button