Kawal Putusan MK, Massa Geruduk DPRD Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Puluhan massa aksi menyuarakan aspirasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jumat, (23/8/2024).
Koordinator aksi, Muhammad Ghofarudin Zakaria, mengatakan DPR RI secara sengaja untuk menganulir atau cawe-cawe keputusan MK.
“Walaupun kemarin paripurna dibatalkan, namun kita masih mengawal terus karena pernyataan DPR belum mendapat legacy bahwa tidak akan direvisi,” kata dia.
Pihaknya pun menyuarakan agar Kabupaten Jepara dapat terus mengawal putusan MK yang bersifat final. Sehingga perlunya DPR berperan dalam menjaga konstitusi.
“Kami juga mendesak KPU untuk menerbitkan PKPU terkait putusan MK. Jangan sampai hari ini kekuasaan merajalela,” pungkasnya.
Dalam aksinya, massa aksi menuntut DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Kemudian mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. (NIF)