NasionalJateng

KDRT Istri, Oknum TNI AL Terancam Penjara 7 Bulan

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang oknum TNI Angkatan Laut di Semarang terancam dipenjara selama 7 bulan akibat aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Ancaman hukuman terhadap oknum yang berinisial AAD berpangkat Lettu yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang tersebut muncul dalam tuntutan sidang yang dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Dewi Kusumaningtyas pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Senin (6/5/2024).

“Menyatakan, menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti melakukan semua dakwaan yang disampaikan”, ucap Oditur Letkol CHK Dewi.

Dalam menyusun tuntutannya, pihak Oditur mempertimbangkan rekomendasi keringanan hukuman yang diberikan oleh pihak Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang serta perilaku baik terdakwa dengan mematuhi proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Pelayanan Lalu Lintas Polri Naik 12%, MenPAN-RB Beri Apresiasi

Atas tuntutan Oditur tersebut, pihak terdakwa Lettu AAD diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Sigit Sarono untuk berunding kepada Penasehat Hukum untuk menentukan pengajuan Pembelaan (Pledoi) atau tidak.

“Siap Yang Mulia, kami akan mengajukan Pledoi”, kata terdakwa.

Lettu AAD dilaporkan oleh istrinya sendiri, berinisial TVN atas dugaan KDRT, pengancaman dan penelantaran.

Diceritakan TVN, sejak menikah dengan Lettu AAD tahun 2020 lalu, TVN yang merupakan Polwan berpangkat Briptu tersebut, diperlakukan kasar oleh suaminya.

Terlebih saat TVN selalu ditolak dan dilarang untuk ikut pindah tugas mendampingi Lettu AAD saat berdinws di Sorong maupun di Jakarta.

Perilaku KDRT dari sang suami inipun membuat TVN harus keguguran janin anak pertamanya. Ironisnya, Lettu AAD selalu mengancam hingga orang tua TVN bila perilakunya dilaporkan institusi tempatnya berdinas.

Baca Juga  Pemenang Lelang Parkir Pasar Mulai Beroperasi Juni

“Saya percaya hukum, masih ada keadilan di Pengadilan Militer ini. Semoga vonis dari Majelis Hakim nanti berpihak pada saya kaum wanita”, ungkap TVN saat keluar dari ruang sidang Pengadilan. (Red)

Back to top button