Kecanduan Judol, Bendahara Desa Diduga Selewengkan Dana

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
APBDes senilai Rp550 juta tersebut digunakan oknum bendahara untuk judi online.
Camat Polokarto, Herry Mulyadi, mengungkapkan, kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem keuangan desa dan kemudian viral di media sosial.
Menurutnya, pihak kecamatan bersama Badan Otoritas Sistem Keuangan Desa (BOSEC) serta seksi pemerintahan telah melakukan pembinaan terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
“Memang benar ada penarikan dana sebesar Rp550 juta oleh bendahara desa dalam kurun waktu 2024. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke kas desa baik melalui transfer maupun tunai,” ungkap Herry Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Heri menyebut, sebelum kasus ini viral di media sosial, sistem keuangan desa disebut telah memberikan sinyal adanya ketidakwajaran.
Dimana pencairan dana desa dilakukan dalam beberapa tahap, sehingga butuh waktu untuk mengidentifikasi penyimpangan.
Meskipun terjadi penyimpangan, namun pihak kecamatan memastikan bahwa APBDes 2024 tetap berjalan sesuai perencanaan.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemerintahan desa telah lengkap, namun untuk pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan oleh Inspektorat maupun kepolisian.
Sementara itu terkait dugaan dana desa tersebut digunakan untuk judi online, Camat Polokarto menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dugaan penggunaan untuk judi online masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, baik dari Kanit Reskrim maupun Kanit Intel. Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. (DSV)