NasionalJateng

Kecelakaan di Tol, Sopir Bus Rosalia Terancam 6 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Sopir bus berinisial JW yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Tol KM 370 dan menyebabkan 7 orang tewas ditetapkan  sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan mengatakan penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi.

“Pasal yang diterapkan kepada JW yaitu Pasal 310 ayat 2 , ayat 3, dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun,” ungkap Sonny di GT Kalikangkung, Jum’at (12/4/2024).

Dirinya juga menyampaikan mewakili jajaran Kepolisian mengucapkan bela sungkawa terhadap seluruh korban dalam insiden tersebut.

“Kami dari pihak polda Jawa Tengah khusunya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikandan hari ini sopir bus berinisial JW resmi jadi tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Sarif Abdillah Tegaskan Pentingnya Organisasi Pelajar

Dirinya juga menambahkan melalui proses yg dilakukan mulai gelar perkara bahwa penetapan tersangka itu sudah melalui beberapa proses dan dokumen-dokumen juga sudah lengkap dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Gelar ini sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi kemudian berita acara dari olah TKP. Saksi yang kita periksa sudah 7 termasuk sopir. Dari saksi dan berita  acara cukup alat bukti yang sah sesuai  pasal 104 KUHP,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 370 masuk Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024), pagi.

Dari informasi yang diperoleh, bus yang mengangkut 34 penumpang itu, 7 orang tewas, 15 orang luka-luka dan 12 selamat dalam insiden tersebut.

Baca Juga  Kakorlantas Canangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Sonny juga menambahkan seluruh jenazah sudah dikawal Polda Jateng hingga rumah duka pada dinihari tadi.

“Korban meninggal dunia tadi subuh secara bertahap mulai jam 01.00 sampai 03.00 subuh, kami Polda Jateng memberi pelayanan dengan mengawal mengantarkan jenazah ke rumah duka. Mulai dari ada yang di Bekasi, di Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan ada yang Wonogiri. Alhamdulillah dapat laporan sudah diterima di rumah duka  keluarga masing-masing. Sementara ini masih ada tiga yang dirawat di RSI. Satu luka berat, yang dua masih perawatan, yang lain dari dari informasi  sudah rawat jalan dan kembali,” pungkasnya. (BDN)

 

 

Back to top button