Kejagung Geledah Diamond Solo, Telusuri Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

inilahjateng.com (Solo) — Penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, semakin meluas.
Setelah menyambangi sejumlah aset pribadi dan kantor pusat Sritex, kali ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Diamond Solo Convention Center (DSCC), salah satu gedung komersial yang disebut milik grup usaha tekstil raksasa tersebut.
Tim Kejagung tiba di lokasi pada Rabu (2/7/2025) siang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ruangan inti di gedung dua lantai tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam dan diakhiri dengan penyitaan dokumen yang diduga terkait aliran dana dan aktivitas keuangan perusahaan.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, membenarkan penggeledahan itu.
Menurutnya, pihak perusahaan bersikap terbuka dan mempersilakan penyidik mengakses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kami selalu siap bekerja sama dalam proses penyidikan. Semua yang diperlukan sudah kami fasilitasi,” ujarnya.
Terkait penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar dari kediaman pribadi beberapa waktu sebelumnya, Iwan menjelaskan dana tersebut merupakan simpanan pribadi untuk pendidikan anak-anak.
Ia menyebut penyimpanan uang tunai dilakukan karena alasan kepercayaan terhadap sistem digital perbankan yang belum sepenuhnya stabil.
“Saya lebih nyaman menyimpan fisik. Bukan soal menyembunyikan, tapi soal kenyamanan. Uang itu juga sudah diberi label dan jelas peruntukannya,” terang Iwan.
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menambahkan penggeledahan di DSCC berlangsung transparan dan disaksikan aparat kelurahan setempat. Ia menegaskan tidak ada dokumen pribadi yang disita.
“Semua dokumen berkaitan dengan entitas bisnis PT Sritex, dan tidak ada yang keluar dari konteks penyidikan,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyalahgunaan kredit bank dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diberikan Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
Dana kredit yang semestinya digunakan untuk operasional usaha diduga dialihkan untuk menutup utang lama hingga membeli aset non-produktif.
Atas dasar itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata (mantan pejabat Bank BJB), dan Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI). Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari strategi Kejagung dalam pelacakan aset dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kredit bermasalah.
Sejumlah lokasi lain juga dikabarkan masuk dalam radar penyidik, namun belum ada konfirmasi resmi soal jadwal penggeledahan lanjutan. (AKA)