NasionalJateng

Kejari Jepara Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti

inilahjateng.com, (Jepara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara memusnahkan barang bukti berbagai jenis baik minuman keras (miras) hingga rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa, (6/8/2024) di halaman Kejari Jepara.

Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany, memaparkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 706,5 Gram.

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak 7,1712 gram,” kata Dhini.

Dhini menerangkan, saat ini pihaknya memberikan atensi lebih kepada kasus narkotika yang ditangani. Pasalnya, lebih dari 60 persen perkara merupakan kasus narkotika.

“Kalau sekarang narkotika, karena narkotika kejaksaan menangani jumlahnya satu bulan 20-25 perkara lebih dari 60 persennya narkotika,” ujar dia.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti seprti perkara kesehatan yakni obat-obatan sebanyak 17.043.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT di Medan dan Sekitarnya

Ada pula bukti dari kasus produksi obat atau krim kecantikan sebanyak 721 buah. Kemudian barang bukti rokok ilegal sebanyak 144.840 batang.

“Selain itu memusnahkan 7.536 botol minuman keras. Serta 55 liter mira oploasan,” paparnya.

Barang bukti tersebut diperoleh rentang waktu dari tahun 2023-2024.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada tindak pidanan umum dan pidana khusus bertujuan untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam rangka memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya,” katanya. (NIF)

Back to top button