NasionalJateng

Kejari Jepara Tetapkan Tersangka Kredit Usaha Bank Plat Merah

inilahjateng.com, (Jepara) – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan CSR sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada salah satu bank berplat merah di Karangnongko Kantor Cabang Jepara Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany menerangkan, hasil investigasi menghasilkan kerugian akibat penyimpangan kredit hingga ratusan juta.

“Berdasarkan audit ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.788.425.237,-,” kata dia, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, pada Juli tahun 2024 telah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa transaksi keuangan. Ia menyebut, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga  Korlantas Canangkan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional 19 September

“Tersangka terindikasi Tersangka dengan sengaja memanipulasi Proses Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) dan memprakarsai pinjaman dengan melibatkan pihak ketiga (calo) serta mendapatkan keuntungan pribadi dari proses tersebut,” ungkapnya.

Tersangka sengaja mengelabui dan memanipulasi salah satu bank BUMN di Karangnongko dan nasabah untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah,” papar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NIF)

Back to top button