Kejari Kendal Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi

inilahjateng.com (Kendal) – Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa Kertosari tahun 2023, Kamis (03/07/2025) malam.
Dua orang tersangka yang ditetapkan Kejari Kendal merupakan penyedia beton dari PTÂ RJB.
Kedua tersangka yakni AK selaku Direktur PT RJB dan AAS selaku Kepala Produksi PT RJB.
“Kejaksaan Negeri Kendal malam ini kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa Kertosari kecamatan Singorojo tahun 2023. Dua tersangka ini sebagai penyedi material beton yakni AK selaku Direktur PT RJB dan AAS selaku Kepala Produksi PT RJB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal LiLi Nasution, Kamis (03/07/2025).
Kajari Kendal menjelaskan penetapan terhadap dua orang dari pihak swasta dilakukan setelah melakukan penyidikan secara mendalam dengan melibatkan saksi-saksi dan tiga orang ahli.
Sedangkan modus yang dilakukan dua tersangka tersebut adalah merubah kalibrasi dan spek sehingga tidak sesuai dengan RAB dan memproduksi readymix yang tidak sesuai standart.
“Penetapan dua tersangka ini tentunya melakukan penyelidikan yang mendalam dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tiga orang ahli,” jelasnya.
“Adapun modusnya yang dilakukan dua tersangka ini dengan merubah kalibrasi dan spek sehingga tidak sesuai dengan RAB dan memproduksi readymix yang tidak sesuai standart SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga,” sambungnya.
Lili menerangkan perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai yang tercantum dalam perhitungan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dan Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) rabat beton desa Kertosari kecamatan Singorojo.
“Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor Inspektorat kabupaten Kendal dan LHP Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill),” terangnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, lanjutnya, keduanya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Kamis, 3 Juli 2025.
“Kedua tersangka mulai kami tahan malam ini Kamis tanggal 3 Juli 2025 hingga 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini,” tambahnya.
Penyidik akan terus melakukan penyidikan lebih mendalam untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Masih kami lakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Desa Kertosari, W dan Sekretaris Desa Kertosari, PM dalam kasus kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa Kertosari tahun 2023. (ind)