Kejari Salatiga Musnahkan 1.072 Barang Bukti Pidana Umum

inilahjateng.com (Salatiga) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan sebanyak 1.072 item barang bukti dari 54 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di halaman Rumah Ramah Hukum Salatiga, Selasa (9/7/2024).
Ribuan barang bukti tersebut, antara lain narkoba jenis sabu seberat 54,94 gram; tembakau gorila 6,11 gram; ganja 39,11 gram; obat daftar G 5.987 butir; rokok ilegal 96 bal; ratusan lembar uang palsu, belasan senjata tajam, puluhan handphone dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Sukamto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan menyusul perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sesuai ketentuan, perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, barang buktinya harus segera dimusnahkan,” katanya.
Dia menjelaskan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 54 perkara pidana umum yang terjadi dalam kurun waktu 6 bulan.
“Jadi, selama 6 bulan belakangan kami telah menuntaskan 54 perkara pidana umum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukamto juga menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus narkoba yang cukup tinggi.
Karena itu, Sukamto meminta semua pihak untuk melakukan langkah antisipasi.
“Diharapkan banyaknya kasus narkoba bisa menjadi perhatian semua pihak dan ikut berperan dalam upaya antisipasi,” ucapnya. (RIS)