Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

inilahjateng.com, (Salatiga) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti dari 33 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Salatiga, Rabu (25/6/2025).
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi menyeluruh terhadap perkara yang sudah diputus pengadilan.
“Jaksa harus eksekusi secara kaffah. Tidak hanya orangnya kita kirim ke Rutan, tapi barang buktinya juga dimusnahkan sesuai putusan,” terangnya kepada Inilahjateng.com
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk sabu, tembakau gorilla, pil haram, serta barang lain seperti senjata tajam (sajam), handphone, pakaian, dan tas.
Menurut Sukamto, pemusnahan dilakukan terbuka agar publik mengetahui bahwa penegakan hukum dilakukan secara tuntas. Ini juga merupakan pemusnahan pertama yang digelar langsung di halaman Kantor Kejari Salatiga.
“Kami sesuaikan anggaran. Ini pertama kalinya dilakukan di kantor agar masyarakat juga tahu barang-barang ini telah diputus untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Pemusnahan turut dihadiri jajaran Forkopimda Salatiga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di wilayah Kota Salatiga. (RIS)