Kejari Semarang Amankan DPO Penyelundupan Ekspor Kayu

inilahjateng.com (Semarang) – Kejari Kota Semarang berhasil mengamankan DPO perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Adapun DPO dalam perkara tersebut yakni seorang pria bernama Gaguk Sulistyo (57) merupakan warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra saptaji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/9/2024).
“Terpidana Gaguk Sulistyo telah diputus dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang,” ungkapnya dalam rilis d Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).
Dirinya menyebut terpidana Gaguk Sulistyo saat diamankan bersikap kooperatif dan untuk saat ini sedang proses serah terima dari Satgas Siri kepada Jaksa Eksekutor di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta,” pungkasnya. (BDN)