
inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti yang didapat atas 89 perkara selama tiga bulan terakhir.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain terdiri dari 53 paket narkotika jenis sabu seberat 414 gram, satu paket ganja, 5030 butir pil berlogo Y, 74 unit alat komunikasi termasuk handphone dan timbangan, serta 13 buah senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agung Mardi Wibowo menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang dimusnahkan antara lain ratusan gram sabu, ribuan butir obat terlarang, puluhan unit alat komunikasi dan belasan senjata tajam,” ungkapnya di kantornya, Selasa (25/6/2024).
Selain narkotika, lanjutnya, terdapat belasan senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan meskin. Belasan senjata itu dari tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Senjata didapat dari kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Tawuran dengan menggunakan senjata tajam ini yang menjadi perhatian kita,” tandasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu terutama dalam kasus narkotika.
“Kami memiliki program rutin, yang saya tekankan kepada jajaran agar barang-barang tersebut jangan sampai menumpuk di gudang, khawatirnya akan disalahgunakan oleh oknum. Untuk barang-barang yang tidak memiliki tempat, kami titipkan,” pungkasnya. (BDN)