Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 118 Perkara

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (11/12/2024).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain yakni sabu sebanyak 108 paket, ganja 2 paket dan 1 paket tembakau sintetis.
Kemudian, ada juga psikotropika antara lain, 106 butir alprazolam, 100 butir clonazepam, dan 5040 butir pil logo Y.
Ditambah Alat komunikasi sebanyak 102 unit handphone dan Senjata tajam 12 buah.
“Proses pemusnahan ini dilakukan secara rutin tiga kali dalam setahun. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti.
Untuk Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air dan dibuang.
Sementara itu, senjata tajam dan alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak digunakan kembali dalam tindak kejahatan oleh oknum tertentu. Ini juga bagian dari upaya meminimalisir potensi kejahatan yang serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Perkara Menonjol
Dari total 118 perkara, dirinya menambahkan terdapat kasus yang paling menonjol yakni penyitaan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Selain itu, perkara senjata tajam juga menjadi sorotan.
“Dalam tiga bulan terakhir, kasus senjata tajam banyak terkait dengan aksi kejahatan jalanan atau kreak yang marak di Kota Semarang,” pungkasnya. (BDN)