
inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 81 perkara pidana umum dan 2 pidana khusus di Kantor Kejari Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh No. 5-9, Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo sebut eksekusi pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan untuk dimusnahkan.
Ditambah, menurutnya pemusnahan ini segera dilakukan karena merupakan barang-barang berbahaya.Â
“Kegiatan ini saya instruksikan dimusnahkan secepatnya tidak harus menunggu banyak karena cukup berbahaya,” tandasnya.Â
Lebih lanjut ia membeberkan terjadinya penumpukan barang bukti akan dilakukan secara rutin. Karena dikhawatirkan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama narkoba.Â
“Untuk periode pemusnahan ini, kasusnya sejak Agustus 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023. Kedepan masih ada pemusnahan lagi,” tuturnya.Â
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkotika, penganiayaan, hingga kepabeanan.Â
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender dengan sabun lalu dibuang itu yakni jenis sabu sebanyak 150 paket dan 117,7 gram.
Kemudian barang bukti psikotropika dan kesehatan seperti pil alprazolam 104 butir, pil berlogo Y 13.990 butir, pil kuning DMP sejumlah 4.390 butir, pil Yarindo Kuning 879 butir, pil thirexyphenidyl 80 butir, lalu pil silver riklona 38 butir, dan pil dextro 60 butir.
Untuk jenis barang bukti handphone sebanyak 66 unit dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu.Â
Serta 197 ball dan 720 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar. (BDN)