Kejari Sukoharjo Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Gatak

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo masuk pada tahap penghitungan kerugian negara.
Kuat dugaan, oknum perangkat desa telah melakukan penyalahgunaan dana desa dengan menarik uang dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa.
Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes 2024 tidak dapat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan, pihaknya tengah mendalami perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum perangkat desa tersebut telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Sukoharjo.
“Saat ini sudah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Rini Triningsih, Rabu (19/3/2025).
Menurut Rini, dugaan korupsi ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
Oknum perangkat desa tersebut telah mengakui dana yang ditarik dari rekening desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Sukoharjo juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya, guna mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
“Jika sudah cukup bukti penetapan tersangka akan segera dilakukan,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (DSV)