
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di lingkungan PD Percada tentang pungutan melalui penjualan kalender terhadap siswa SMP di Sukoharjo periode 2022/2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah mengantongi nama calon tersangka.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan kasus tipikor tersebut berdasarkan aduan dari LAPAAN RI melalui Kusumo Putro selaku Ketua pada Jum’at (25/8/2023). PD Percada diduga telah melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
Selain itu, proyek kalender PD Percada juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana PD Percada memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender pada tahun 2022-2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender, salah satu sekolah yakni SMPN 1 Baki.
Sejumlah pihak pun telah diperiksa, diantaranya mantan direktur PD Percada, bendahara, dan bagian pemasaran.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan, bahwa pemeriksaan terus berjalan. Dimana saat ini telah masuk dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah ini semua alat bukti terkumpul terutama alat bukti surat akun ahli dari menghitung kerugian keuangan negara itu nanti kita akan simpulkan untuk penetapan tersangka,” kata Aji, Senin (2/9/2024).
Nama calon tersangka pun sudah dikantongi. Kendati demikian Aji enggan membeberkan lantaran masih dalam proses menghitung kerugian negara.
“Sudah ada (calon tersangka), cuma kita masih harus menghitung kerugian keuangan negara, itu yang terpenting dalam tipikor,” ucapnya.
Sementara itu, Kusumo mengaku puas pasca mendengar tahapan proses penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut. Dimana sudah 80 persen terdapat calon tersangka yang diduga lebih dari satu orang.
“Semoga saja nanti segera ada penetapan tersangka, dan hal ini akan menjadi sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Sukoharjo supaya nanti setiap warga negara yang akan melaporkan adanya tindak pidana korupsi juga bersemangat,” tandasnya. (DSV)