Hukum & Kriminal

Kejari Sukoharjo Tetapkan Mantan Dirut Percada Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan Maryono, mantan Direktur Utama (Dirut) Percada Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Betul, hari ini penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan eks Dirut Percada, saudara MR, sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (5/3/2025).

Menurut Aji, keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil audit keuangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara dalam jumlah yang besar selama masa kepemimpinannya dari 2018 hingga 2023.

Baca Juga  Polisi Temukan Titik Terang Kasus Peluru di Wonodri

“Ini angka yang cukup fantastis. Kerugian negara ini terjadi selama ia menjabat sebagai Dirut,” ujar Aji.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyampaikan, semula penyelidikan berfokus pada dugaan kasus pengadaan kalender.

Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS (Lembar Kerja Siswa).

Dimana penyidik menemukan bahwa dalam proyek tersebut, terdapat kerja sama fiktif dengan rekanan yang sebenarnya tidak pernah bekerja sama dengan Percada.

Dugaan kuat, dokumen kontrak dipalsukan, tetapi rekanan tersebut tetap menerima pembayaran.

“Artinya, ada pemalsuan dokumen dan kontrak kerja sama. Padahal, rekanan yang disebutkan juga tercatat menerima pembayaran,” terangnya.

Baca Juga  Hilang 9 Hari, Seorang Nenek di Semarang Ditemukan Tewas Membusuk

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Maryono belum langsung ditahan. Sebab hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (DSV)

Back to top button