
inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil mengungkap hasil lelang rampasan kasus mafia pelabuhan yang merugikan negara mencapai Rp. 700 miliar.
Adapun kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan dengan total hasil lelang saat ini sudah sebesar Rp 13,3 miliar.Â
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.Â
Kejari Kota Semarang kemudian menyerahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan R.I untuk dilakukan pelelangan.
“Barang rampasan di lelang melalui KPKNL Jakarta IV dijual dengan harga limit Rp 8,5 Miliar, dan berhasil terjual dengan harga Rp 13,3 Miliar,” ungkap Candra di kantornya pada Rabu (25/9/2024).Â
Lebih lanjut dirinya menjelaskan barang lelang tersebut yakni berupa bahan poliester atau kain sibtetis hingga tekstil sebanyak belasan kontainer.Â
“Totalnya ada 19 kontainer textile yang berisi bahan textile terdiri dari 12 item,” katanya.
Selain aset itu, sambungnya, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan.
“Ada 20 aset bidang tanah yang nanti akan dilelang juga,” jelasnya.Â
Atas hal itu, terpidana Leslie dihukum pidana penjara 13 tahun penjara dan juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp. 56,3 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun. (BDN)