Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia Dijaga TNI, Lho Kenapa?

inilahjateng.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya keterlibatan personel TNI dalam pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat, Mayor Jenderal TNI Christian K. Tehuteru, tertanggal Selasa (6/5/2025).
Telegram tersebut merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta alat perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam telegram itu disebutkan bahwa para Pangdam diminta untuk menyiapkan dan mengerahkan personel dengan ketentuan: satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan di Kejati, dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan di Kejari.
Penugasan tersebut dijadwalkan dimulai pada minggu pertama bulan Mei 2025 hingga selesai.
Personel yang ditugaskan berasal dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur di masing-masing wilayah, dengan sistem rotasi per bulan.
Apabila terdapat kekurangan personel, satuan diminta untuk berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara di wilayah masing-masing. Selain itu, juga diminta untuk membuat pedoman kerja sama dengan instansi terkait.
Laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan kepada KASAD melalui Asisten Operasi, dengan tembusan ke Paban VI/Operasi Dalam Negeri dan Pabandya-2/Siaga Spaban VI/Operasi Dalam Negeri SOPSAD.
Dalam pelaksanaannya, faktor keamanan sebelum, selama, dan sesudah tugas harus diperhatikan.
Koordinasi juga diinstruksikan agar dilakukan sebaik-baiknya dengan komando, satuan, atau instansi terkait demi kelancaran tugas. (RED)