NasionalJateng

Kejati Jateng Akan Tindak Tegas Tujuh Pegawai Terindikasi Judol

inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto menegaskan sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di wilayah hukumnya yang terindikasi tindak pidana judi online (judol) akan diberikan sanksi.

Meski demikian dirinnya belum bisa menyebutkan apakah yang terlibat judol itu jaksa atau ASN kejaksaan.

“Ada tujuh pegawai yang terindikasi main judi online. Akan ada sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Ponco di kantornya, Senin (22/7/2024). 

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Adhi Prabowo menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pegawai yang terlibat judi online tersebut.

“Kami masih dalami, mereka yang terindikasi lakukan judi online apakah jaksa atau staf TU,” tambahnya. 

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jepara Panen Raya Jagung

Disisi lain, dirinya juga menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 11 kasus judi online yang ditangani Polda Jateng. 

“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” pungkasnya.

Dalam kasus itu, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan. 

Kasus itu sudah pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada bulan Februari lalu.  Adapun, tersangka adalah seorang laki-laki, inisial AD (25) sebagai pembuat website judi online.  (BDN)

Back to top button