Nasional

Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD Cilacap

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggeledah kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan ini berkaitan dengan pembelian tanah fiktif yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan BUMD yang diperiksa adalah PT Cilacap Segera Artha (CSA). Sedangkan penggeledahannya dilakukan oleh 9 petugas pada Kamis (20/3/2025).

Kantor perusahaan tersebut berlokasi di Jl. MT. Haryono No. 167, Banyusrep Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan semua alat bukti terkait pidana yang kita naikkan penyidikan. Tim sembilan orang dikerahkan,” ungkapnya di kantor Kejati Jateng, Semarang, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga  Kakorlantas Polri Tinjau GT Cikatama Jelang One Way Nasional

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sekitar 60 dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan perencanaan, proses pengeluaran uang, serta berbagai surat lain yang berhubungan dengan pembelian tanah.

“Hasil penggeledahan kita dapatkan lebih kurang sekitar 60 dokumen mulai dari perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat lainnya terkait pembelian atau pengeluaran Rp 237 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA dengan nilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Namun, dalam investigasi terungkap bahwa tanah yang dibeli ternyata tidak ada alias fiktif.

Baca Juga  Kakek Nenek Bersama Cucunya Tewas Tertabrak Truk

“Tindak pidana korupsi pembelian tanah sebesar Rp 237 miliar kepada PT RSA. Sudah dikeluar, tapi tanahnya nggak ada. Pembelian tahun 2023-2024,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini penyidikan masih berlangsung, dan sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Kejati Jateng memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus tersebut.

“Yang diperiksa sudah sekitar 30 saksi. Penetapan tersangka nanti dalam waktu dekat,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button