inilahjateng.com (Semarang) – Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Aipda Robig Z (38), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang terlibat penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengembalian ini dilakukan karena terdapat petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi penyidik.
“Berkas belum P21, masih P-19 (dikembalikan jaksa ke penyidik) dengan pernyataan dari kejaksaan untuk penambahan,” ungkapnya pada Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa jaksa meminta tambahan satu saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Ia juga memastikan keterangan dari saksi-saksi lainnya, termasuk saksi ahli sebelumnya, sudah dianggap cukup sehingga tidak akan dimintai ulang.
“Kami sedang melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa dan akan segera mengirimkannya kembali,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi hal ini.
“Berkasnya memang belum lengkap (P21), masih di P19,” ujar Arfan.
Sebagai informasi, Dalam kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak 29 November 2024 itu, Aipda Robig didakwa dengan pasal primair Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Ia juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (BDN)