NasionalJateng

Kejati Jateng Tangkap 5 DPO Berbagai Kasus  

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus.

Penangkapan tersebut merupakan periode tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret 2024 dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang intensif di wilayah tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan, kelima DPO tersebut adalah Ahmadun ditangkap oleh Kejari Demak, Shopia Loretta Hutabarat Kejari Kabupaten Magelang, Suryo Antoro Soejanto bin Soejanto Kejari Kota Semarang, Antono Kejari Kabupaten Magelang, dan Sahliyatul Khoiriyah Kejari Klaten.

Lebih lanjut dirinya membeberkan, DPO Ahmadun ditangkap atas kasus penggunaan dana APBDes tahun 2016 yang mengakibatkan Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak mengalami kerugian sebesar Rp 475.995.604.

“Dieksekusi tim pada tanggal 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kasus ini masih tahap penyidikan,” ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga  SPMB SMP Sragen, Pelayanan Surat Keterangan Jalur Afirmasi di Dinsos Membludak

Untuk DPO Shopia Loretta Hutabarat, lanjutnya,  diringkus di Jalan Damar No.9 Prajenan RT. 002/003 Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang pada (192/2024), lalu.

“Berdasarkan putusan MA Nomor: 705 K/Pid/2023 tanggal 6 Agustus 2024, terpidana Shopia melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan nasabah sebesar Rp. 10 miliar. Shopia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama satu tahun,” bebernya.

DPO atas nama Suryo Antoro Soejanto, sambungnya, ditangkap di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada (21/2/2024).

“Bersadarkan putusan MA RI No. 1737K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 jo putusan PN Semarang No. 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012 terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda 10 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan. Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011. Ditemukan enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif. Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp 25 milair melalui perantara Suryo,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Kunjungi Brebes, Hadirkan Layanan Kesehatan dan Harapan Baru

Untuk DPO Antono bin Sahad ditangkap di Dusun Wilangan Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk Jatim pada (23/4/2024).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2026.Smg tanggal 25 Oktober 2026 telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpanan APBDes dari kontribusi air yang digunakan PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tahun 2006/2007, penggunaan kontribusi penggunaan air PDAM Kabupaten Magelang tahun 2005-2007 alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo Kabupaten Magelang. Antono dijatuhi pidana selama empat tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair tiga bulan,” jelasnya.

Dan terakhir, DPO atas nama Sahliyatul berhasil diamankan di Jalan Nangka Kota Bekasi pada (8/3/2024).

Baca Juga  Kondisi Kesehatan Mulai Pulih, Jokowi Dampingi Cucu Liburan

“Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-741/M.3.9/Eoh.3/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 untuk melaksanakan putusan MA RI Nomor 1096 K/Pid/2022/MA RI tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun,” ucapnya.

Tak hanya itu, Sunarwan menambahkan bahwa masih ada sebanyak 77 orang DPO antara lain 35 orang dari perkara pidana umum, dan 42 orang dari pidana khusus, dari seluruh Kejari di Jawa Tengah.

Dirinya berharap para DPO lainnya kooperatif dan mau menyerahkan diri.

“Tinggal tunggu waktu sajalah. Kalau dia menyerahkan diri kan cepat selesai. Lagi pula ketika DPO dalam pelarian mereka tidak akan tenang. Kami optimis mampu menangkap para DPO lainnya,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button