Jateng

Kejati Tangkap Pelaku Korupsi Pengadaan Tanah Perumahan YIA

inilahjateng.com (Semarang) – Agung Soenaryo, merupakan DPO atas kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Bantul.

Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), terdakwa Agung Soenaryo ditangkap atas kasus korupsi tanah untuk perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo senilai Rp23 miliar.

Menurut informasi yang dihimpun, kerugian Kasus tersebut sudah sampai tingkat kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman  7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Saya dengan tim intel Kejati Jateng mengamankan satu orang DPO atas nama Agung Soenaryo pagi tadi Selasa, 14 Mei 2024 pukul 06.50 WIB,” ungkap Asintel Kejati Jateng, Sunarwan.

Baca Juga  RS Bhayangkara Solo Buka Layanan BPJS, Pasien Bisa Naik Kelas Tanpa Tambahan Biaya

Lebih lanjut dirinya menuturkan dalam memimpin penangkapan tersebut didampingi oleh Kordinator Bidang Intelijen Kejati Jateng, Sri Odit Meonondo dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng, Faetony Yosy Abdullah.

Tak hanya itu, karena ditangkap di sebuah rumah di Bantul, Kejati Jateng dibantu oleh Kejari Bantul untuk menangkap DPO tersebut.

“Turun langsung sejak tadi pukul 03.00 WIB  di Kecamatan  Sewon Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah. Maka sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan  dari dalam rumah tersebut. Akhirnya pada pukul 06.50 WIB, DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk  selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkot Beri Keringanan Biaya PBB Bagi Sekolah Swasta

Diketahui, proses penangkapan Agung Soenaryo ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dengan kerjasama antara Tim Tabur, Kejaksaan Negeri Purworejo, dan instansi terkait lainnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Agung. Atas vonis tersebut Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi ke MA. (BDN)

 

Back to top button