Hukum & Kriminal

Kelakuan Begal Sadis, Pesta Miras Sebelum Beraksi

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi mengungkap kasus pembegalan sadis yang terjadi di Jalan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (9/2/2025), dinihari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan aksi brutal ini diduga dipicu oleh pesta minuman keras yang dilakukan para pelaku sebelum kejadian.

“Para tersangka HK (26), AR (24), dan RDA (24) diketahui mengonsumsi minuman keras di sebuah bar di wilayah Kalipancur sebelum melancarkan aksinya,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Jum’at (14/2/2025).

Insiden ini mengakibatkan seorang mahasiswa NIF (18) mengalami luka serius di kepala akibat sabetan senjata tajam dan kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A23.

Lebih lanjut dirinya membeberkan, setelah mengonsumsi miras, ketiga pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan secara spontan menghadang korban di tengah jalan.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Gemolong Sragen, Seorang Anak Meninggal Dunia

Salah satu pelaku, AR Bin A, yang membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, langsung menyerang korban dengan brutal hingga melukai bagian kepala korban. Setelah korban terjatuh, para pelaku mengambil handphone miliknya dan kabur.

“Handphone curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MRPS (29), yang kini juga telah diamankan. Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan sebesar Rp750.000 untuk keperluan pribadi, yang langsung dibagi rata di antara mereka,” jelasnya.

Keempat pelaku berhasil dibekuk di beberapa lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga jam.

HK dan AR ditangkap di Jalan Komudasmoro, RDA diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sriwidodo, sedangkan MRPS ditangkap di rumahnya di kawasan Jatisari.

Baca Juga  Pesta Miras di Semarang, Satu Tewas Dianiaya

Selain senjata tajam, barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban juga berhasil disita.

Ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara MRPS sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (BDN)

Back to top button