Hukum & Kriminal

Kelakuan Wibi, Gasak ATM untuk Bayar Utang

inilahjateng.com (Sragen) –Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi mungkin sudah kehilangan akal sehat.

Bagaimana tidak, pemuda berusia (25) tersebut nekad mencuri sebuah kartu ATM milik warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Bukan hanya mencuri, Ia juga mengambil hampir semua saldo di atm tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen oleh jajaran Polsek Sidoharjo, Polres Sragen yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Sragen .

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban, Sumiyati (50) pada Kamis (10/4/2025) sore hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng.

Korban syok mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp 13 juta berkurang drastis, hanya tersisa Rp 502.415.

Baca Juga  Mencoba Menyalip, Karyawan Swasta di Jepara Tewas Tertabrak Truk

Setelah dicek di bank, diketahui telah terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM miliknya.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sidoharjo.

“Korban menyataka kartu ATM miliknya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN.”

“Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci,” terang AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan, Kamis, (17/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang.

Baca Juga  Asyik Main Judi Kiu-Kiu, Enam Warga Jatisrono Wonogiri Diangkut Polisi

Dari penangkapan pelaku, kepolisian mengamanka satu unit sepeda motor, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp 500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan.

Terpisah, Kapolres mengapresiasi atas kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain,” pesannya.

Kini pelaku telah diamankan Polsek Sidoharjo dan dilimpahkan ke Mapolres Sragen.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (MPM)

Back to top button