Jateng

Keluarga Alm Darso Bantah Klaim Polresta Yogyakarta soal Kecelakaan Ganda 

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga almarhum Darso (43), membantah klaim Polresta Yogyakarta yang menyebut korban sempat terlibat dalam dua kecelakaan berbeda sebelum meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timur, Darso hanya terlibat dalam satu insiden kecelakaan, yakni saat menabrak seorang warga bernama Tutik Wiyanti.

“Pak Darso (almarhum) itu sempat cerita ke adiknya, kalau menabrak orang di Yogyakarta dan itu satu orang saja, namanya Bu Tutik,” katanya, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut diriny menuturkan Darso saat itu mengemudikan mobil Avanza dari rental.

Namun, setelah insiden tersebut, dua penumpangnya, Toni dan Feri, meninggalkan Darso di RS Bethesda Lempuyangwangi, tempat Tutik dirawat.

Baca Juga  Harmoni Malam, PT Naga Baladika Santuni Yatim dan Pagelaran Budaya

Menurutnya, keterangan dari pihak Polresta Yogyakarta kalau Darso itu mengalami kecelakaan dua kali dan menabrak suami Tutik saat mengejarnya itu tidak seusai.

Bahkan, menurut keterangan adik korban, Darso pulang dengan mengendarai angkutan umum.

“Kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyupir. Saat itu dia (Darso) masih di rumah sakit, dan bahkan diminta pulang oleh dua orang itu naik angkutan umum. Lalu, Darso ke Semarang naik kendaraan umum,” tuturnya.

Disisi lain, dirinya juga mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan dari Polresta Yogyakarta yang dianggap mengabaikan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggotanya terhadap korban.

“Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan,” paparnya.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan pihaknya bersama Polda DIY terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan.

“Tentunya kita di sini Polda Jateng terus tetap melakukan proses penyelidikan ini agar terungkap kasus ini dugaan terhadap tindak pidananya,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menggelar ekshumasi makam almarhum Darso (43), yang meninggal dalam dugaan kasus penganiayaan, telah dilakukan oleh tim ahli forensik Polda Jawa Tengah pada Senin (13/1/2025).

Kegiatan ini disaksikan oleh keluarga korban, perangkat desa setempat dan disaksikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Tujuan dari ekshumasi merupakan salah satu langkah penting untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kejadian ini. (BDN)

Back to top button