NasionalJateng

Keluarga Alm Gamma Ajukan Perlindungan ke LPSK

inilahjateng.com (Semarang) – Salah satu keluarga korban kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Z (38) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan langkah ini diambil karena keluarga merasa terancam dan terintimidasi.

“Ya, mereka meminta bantuan karena merasa terancam,” ungkapnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (9/1/2025).

Dengan adanya hal itu, dirinya menyebut bahwa LPSK telah menerjunkan tim ke Semarang untuk melakukan telaah kasus. 

Dirinya menyebut bahwa proses ini dapat berlangsung hingga 30 hari kerja, namun bisa dipercepat sesuai kebutuhan.

“Kami masih dalam proses penelaahan, setelah itu kita putuskan,” katanya. 

Menurutnya, pendampingan LPSK mencakup berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga pengadilan. 

Baca Juga  FOTO: Geliat UMKM di Desa Wayang Sidowarno Klaten

“Kebutuhan itu bisa berkembang tergantung situasi saksi atau korban,” jelasnya.

Meski demikian, baru satu keluarga korban yang mengajukan permohonan. Korban lainnya masih ragu, diduga karena adanya intervensi. 

“Kami proaktif, tapi mereka tampak ragu-ragu,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button