Keluarga Darso Desak Polda Tetapkan Tersangka Lain

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga almarhum Darso masih merasa belum mendapatkan keadilan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Darso yang dilakukan oknum anggota polisi Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dalam kasus itu, mereka mempertanyakan alasan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya yang diduga terlibat belum diproses hukum.
Pihak keluarga menegaskan harapan mereka agar semua terduga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, termasuk pemecatan.
Melalui kuasa hukum mereka, Antoni Yudha Timur, keluarga menyampaikan satu tersangka yang telah ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan, hal itu semestinya melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Sementara ini baru ditetapkan satu tersangka. Kami dari kuasa hukum mewakili pihak keluarga jelas merasa tidak puas. Kita merasa bahwa ini harus ditindaklanjuti. Apalagi pasal yang disangkakan adalah 170 KUHPidana itu pengeroyokan. Yang namanya pengeroyokan itu minimal dilakukan dua orang. Kalau satu orang namanya bukan pengeroyokan. Kedua, pasal yang lain disangkakan adalah pasal penganiayaan,” bebernya, Selasa (25/2/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut, untuk tersangka dalam kasus ini adalah AKP Hariadi (48), yang menjabat sebagai Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta.
Namun, dirinya menuturkan, dalam dugaan kasus penganiayaan ini, terdapat enam orang terlibat.
“Kalau kita lihat, bahwa yang menjadi tersangka ini pangkatnya itu AKP atau Kanit Gakkum, tentunya yang lima kan bintara. Karena penjelasan dari Polda Yogyakarta kan satu perwira utama, yang lima bintara, anak buahnya yang perwira,” tandasnya.
Dia menegaskan secara logika, tindakan pengeroyokan tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka lainnya.
“Tidak mungkin kalau melakukan eksekusi interogasi, turun sendiri apalagi sampai mukulin orang. Logika berpikir seperti itu. Logika berpikir seperti itu, walaupun asumsinya pertimbangan untuk menetapkan yang lain untuk tersangka,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Polda DIY menetapkan pasal penyertaan, seperti Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta memastikan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Jadi saya berharap, nanti Polda segera menetapkan siapa pidana penyertaannya, pasal 55 Pasal 56. Kemudian saya juga berharap nanti pasal 170 itu ada terduga lain yang menjadi tersangka. Karena minimal harus dua orang,” lanjutnya.
Pihak keluarga meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak menyisakan celah ketidakadilan.
Mereka juga menuntut agar tersangka dan pelaku lainnya dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan dari institusi kepolisian.
“Jelas, karena ini jelas menghilangkan nyawa seseorang, ini urusan nyawa, saya gak main-main, saya sangat serius dengan urusan ini,” tegasnya.
Dia juga menambahkan akan terus mengawal kasus ini dan mendatangi Polda DIY guna mencari keadilan karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang dan masuk pelanggaran etik berat.
“Karena memang kemarin Propam Polda DIY sudah menyatakan akan mengundang kami untuk ke Jogja dalam rangka sidang etik. Kita minta seadil-adilnya, karena ini sudah menghilangkan nyawa ini masuk kategori pelanggaran etik berat. Maka paling tidak harus dibebaskan tugaskan harus di PTDH,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025) malam. (BDN)