Keluarga Dokter Aulia Risma Desak Penahanan Tersangka dan Pencabutan Izin Praktik

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), kembali mendapat sorotan.
Keluarga korban mendesak agar tiga tersangka dalam kasus tersebut segera ditahan dan surat izin praktik mereka dicabut.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, menegaskan pentingnya penahanan ketiga tersangka demi memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kami mendesak agar pihak Polda segera melakukan penahanan. Seharusnya ada penahanan untuk menjamin keadilan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan mereka mengulang perbuatan,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).
Tak hanya itu, dirinya juga menyatakan ketiga tersangka yang melibatkan dokter dan dosen, seharusnya tidak lagi diizinkan berpraktik maupun mengajar.
“Kami akan berjuang agar izin praktik mereka dicabut secara permanen. Tidak boleh lagi ada kasus seperti ini. Apalagi mengajar mahasiswa, jelas tidak layak,” tandasnya.
Misyal juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk membentuk satuan tugas (satgas) anti-bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
“Bullying harus dihentikan, dan pelakunya harus diproses pidana. Kalau terbukti, mereka tidak boleh lagi menjadi dokter. Ini harus menjadi pelajaran, tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)