Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Tegaskan Tuntutan Penahanan Tersangka Perundungan

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, korban dugaan perundungan dalam program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Melalui penasihat hukumnya, Yulisman Alim, keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap belum ditahannya para tersangka meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (28/4/2025), lalu.

“Yang ingin kami pertanyakan, kenapa hingga hari ini, 2 Mei, belum ada penahanan terhadap ketiga pelaku? Ada apa ini?,” ungkapnya, Jum’at (2/5/2025).

Baca Juga  Komplotan Perampok Rokok di Toko dan Minimarket Dibekuk Polisi

Menurutnya berdasarkan ancaman pidana yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya penahanan dapat dilakukan sejak awal.

“Kami minta ketegasan dan keterbukaan dari Polda Jateng maupun JPU. Kenapa para pelaku ini seolah-olah diperlakukan secara istimewa?” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan keprihatinannya karena salah satu tersangka diketahui mengikuti kegiatan persiapan wisuda.

“Ini sangat melukai hati keluarga. Sementara mereka sedang menghadapi proses hukum yang serius, justru masih diberikan ruang seperti biasa,” ujarnya.

Keluarga juga mengkhawatirkan adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya mempengaruhi jalannya proses hukum menjelang persidangan.

Karena itu, mereka mendesak agar penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

Baca Juga  Polresta Solo Periksa Lima Saksi Terkait Aduan Pencemaran Nama Baik Ketua Advokat Jateng

“Kami tidak ingin kasus ini berjalan setengah hati. Kami hanya menuntut keadilan bagi almarhumah dr. Aulia,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)

Back to top button