Keluarga Gamma Minta Aipda Robig Dihukum Maksimal

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga Gamma (17) yang menjadi korban penembakan brutal yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) meminta agar terdakwa dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menegaskan, tim jaksa saat melakukan rencana tuntutan, Robig harus dijatuhi hukuman secara maksimal mengingat status tersangka juga sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal.
“Kami minta terdakwa Aipda Robig Zaenudin dihukum maksimal. Jaksa dalam membuat rentut harus maksimal karena Robig adalah penegak hukum dan secara brutal melakukan penembakan,” ujarnya di Kantor Kejari, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut dirinya menyebut ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda.
Namun, menurutnya, kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan unsur perencanaan pembunuhan, yang bisa berujung pada hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
“Saya minta betul-betul maksimal dakwaannya. Penerapan pasal sudah sesuai, meskipun harusnya ada pasal perencanaan pembunuhan. Bisa hukuman mati dan minimal 20 tahun. Meski demikian, kami juga cukup puas, yang jelas harus maksimal agar masyarakat lebih percaya kepada penegak hukum,” tegasnya.
Zaenal juga mengungkapkan hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus ini, sementara dua korban lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum.
Terkait proses banding atas sidang etik Robig yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Zaenal mempertanyakan kapan sidang banding tersebut akan digelar.
“Harusnya tanggal 14 Maret, kalau Polri ingin diterima masyarakat, harusnya sidang banding Robig ditolak,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban, Bapak Gama, tidak dapat menyembunyikan kemarahannya atas perbuatan tersangka saat melihat Robig di kantor Kejari Semarang yang hendak dipindahkan ke Rutan kelas 1 Semarang.
“Saya marah! Saya lihat dia, jejak pembunuh anak saya. Untuk keadilan, harus yang seadil-adilnya! Kejam telah membunuh anak saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasus penembakan yang menewaskan pelajar di Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (6/3/2025).
Dalam hal tersebut, Aipda Robig beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Kejari guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kajari Semarang, Candra Saptaj mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari Polda Jateng tersebut atas kasus perbuatan terdakwa Robig yang menembak sejumlah pelajar yang menyebabkan satu korban tewas bernama Gamma (17).
Insiden tersebut dilakukan di Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Minggu (24/3/2024), sekitar jam 00.20 WIB.
“Terdakwa akan ditahan Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto selama 20 hari dan kemudian akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri,” ungkapnya. (BDN)