Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Puas Brigadir AK Dipecat Dari Polri

inilahjateng.com (Semarang) — Keluarga korban menyebut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade Kurniawan ebagai bentuk awal dari keadilan yang mereka perjuangkan sejak awal kasus mencuat.

Putusan yang dibacakan dalam sidang etik di Polda Jawa Tengah itu menjadi titik terang bagi keluarga yang masih berduka atas kehilangan cucu mereka secara tragis.

Kuasa hukum ibu korban, dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, Amal Luthfiansyah, yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan apresiasi terhadap proses yang dinilai profesional dan transparan.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara terbuka, adil, dan profesional. Kami pun diberi kesempatan hadir secara langsung, bersama beberapa rekan media,” ungkapnya usai sidang, di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025)

Baca Juga  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa

Menurutnya, keputusan PTDH didasarkan pada fakta-fakta kuat yang terungkap di persidangan, termasuk pengakuan dari terperiksa tentang hubungan tidak resmi yang dijalani bersama korban di lingkungan asrama Polri.

“Fakta bahwa mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, dan hal-hal lain yang mencoreng institusi Polri, menjadi pertimbangan utama. Ini jelas pelanggaran berat terhadap etika dan sumpah jabatan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Sidang juga sempat diwarnai momen emosional ketika ibu korban yang juga nenek dari anak yang menjadi korban berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan Brigadir AK.

Bahkan mereka juga tak kuasa menahan tangis dan meluapkan emosinya di ruang sidang.

“Itu hal yang manusiawi. Kehilangan cucu secara mendadak dan tragis tentu meninggalkan luka yang dalam. Tapi secara umum, proses sidang berjalan lancar,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Jateng Akan Pulangkan Korban TPPO dari Eropa

Menanggapi pernyataan “pikir-pikir” dari pihak Brigadir AK atas putusan tersebut, kuasa hukum keluarga menyatakan hal itu merupakan hak dari terperiksa. Namun mereka berharap proses hukum pidana juga segera dilanjutkan.

“Kami menghormati sikap itu. Tapi yang kami harapkan sekarang adalah proses pidananya segera dilimpahkan ke kejaksaan dan naik ke pengadilan. Informasi terakhir, berkas tahap satu kemungkinan masuk Jumat atau paling lambat Senin depan.”

Kuasa hukum menegaskan meskipun putusan ini belum mengakhiri seluruh proses hukum, keputusan PTDH merupakan langkah awal yang penting dalam memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Ini baru awal. Kami berharap institusi Polri terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritasnya di mata publik,” pungkasnya.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Hotel Citra Dream

Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan atau AK (27), merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diputuskan usai Brigadir AK menjalani sidang kode etik selama 6 jam yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruang sidang Mapolda Jateng. (BDN)

Back to top button