Hukum & Kriminal

Keluarga Mendiang dr. Aulia Risma Tuntut Ketegasan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Keluarga almarhumah dr. Aulia Risma menyuarakan kekecewaannya karena belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Melalui kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih membutuhkan tambahan keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.

Meskipun hal ini menunda keadilan yang ditunggu keluarga, lanjutnya, akan tetap mencoba memahami proses hukum yang berjalan.

“Dari keluarga tentu ada rasa kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak terjadi, namun setelah mendengar penjelasan Polda, kami paham bahwa perlu adanya keterangan saksi tambahan untuk memperkuat bukti,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).

Dirinya juga menyebut bahwa melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Johanson Simamora, berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu satu minggu ke depan, sebelum berpindah tugas.

Baca Juga  Kakorlantas: Over Dimension Adalah Kejahatan, Overload Pelanggaran

“Kami berharap Polda Jateng bisa konsisten dengan janjinya, sehingga minggu depan sudah ada tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Keluarga juga menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, mendapatkan hukuman setimpal, termasuk petinggi kampus yang diduga membiarkan perundungan dan pemerasan ini terjadi.

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh, tanpa memandang jabatan.

“Kami ingin seluruh pelaku yang terlibat dihukum, termasuk para pejabat kampus yang dianggap membiarkan tindakan ini terjadi. Siapa pun yang bertanggung jawab atas pemilihan kaprodi yang dinilai membiarkan tindakan pidana ini juga harus diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Juga  Tersangka Korupsi, Sekdes Kertosari Ditahan

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan dan pendalaman untuk menetapkan tersangka.

“Seminggu yang lalu, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Proses penyidikan telah berjalan selama satu minggu,” ungkapnya di Mapolda Jateng pada Selasa (15/10/20024). (BDN)

 

Back to top button